Beranda | Artikel
Kisah Wanita yang Curhatnya Didengar Allah Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama
Rabu, 5 Juli 2023

Zhihar yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” untuk mengharamkan istrinya baginya.
Sang suami mengharamkan istrinya bagi dirinya, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.”

Atau berkata, “Kamu bagiku haram, seperti punggung ibuku (bagiku).”
Inilah yang disebut zhihar. Pada awal Islam, ini termasuk talak.
Zhihar pada awal Islam termasuk talak.

Lalu Allah mengubah hukum itu
dan menjadikan zhihar sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya.
Sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya.

Hal itu karena Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.
Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia, melakukan zhihar terhadap istrinya
yang bernama Khaulah binti Tsa’labah.

Aus bin ash-Shamit melakukan zhihar terhadap Khaulah.
Lalu Khaulah datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadu kepada beliau.
Khaulah mengadu kepada Nabi bahwa ia berada dalam masalah.
Ia memiliki anak-anak yang masih kecil.

Jika Khaulah meninggalkan anak-anaknya pada suaminya, mereka akan terabaikan,
tapi jika Khaulah yang mengasuh mereka, mereka akan kelaparan.
Namun, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak melihat kecuali kamu telah haram baginya.”
Lalu Khaulah mengadu kepada Allah.

Ia mengadu kepada Allah di hadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu Allah mendengar aduannya.
“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang …
mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (perihalnya) kepada Allah …” (QS. al-Mujadilah: 1)

Allah Jalla wa ‘Ala memberinya jalan keluar.
Allah memberinya jalan keluar dan menjadikan zhihar hanya sebagai sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.

“Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak …
sebelum kedua suami istri itu bercampur …” Hingga akhir ayat. (QS. al-Mujadilah: 3)

Allah memberi jalan keluar bagi kaum Muslimin berkat wanita yang mulia ini.
Demikian.

=====

الظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي يُحَرِّمُ زَوْجَتَهُ

أَنْ يُحَرِّمَ زَوْجَتَهُ بِأَنْ يَقُولَ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي

أَوْ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ كَظَهْرِ أُمِّي

فَهَذَا هُوَ الظِّهَارُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا

كَانَ الظِّهَارُ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا

ثُمَّ إِنَّ اللهَ نَسَخَ ذَلِكَ

وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً

يَمِينًا مُكَفَّرَةً

وَذَلِكَ لِأَنَّ أَوْسَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ ظَاهَرَ مِنْ زَوْجَتِهِ

خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ

ظَهَرَ مِنْهَا

جَاءَتْ إِلَى الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو إِلَيْهِ

تَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهَا وَقَعَتْ فِي مُشْكِلَةٍ

لَهَا أَوْلَادٌ صِغَارٌ

إِنْ تَرَكَتْهُمْ عِنْدَهُ ضَاعُوا

وَإِنْ أَخَذَتْهُمْ عِنْدَهَا جَاعُوا

الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا أُرَاكِ إِلَّا حَرُمْتِ عَلَيْهِ

تَشْتَكِي إِلَى اللهِ

تَشْتَكِي إِلَى اللهِ عِنْدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

سَمِعَ اللهُ شَكْوَاهَا

قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي

تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْ إِلَى اللهِ

فَاللهُ جَلَّ وَعَلَا فَرَّجَ لَهَا

فَرَّجَ لَهَا وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً

وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ

مِنْ قِبَلِ أَنْ يَتَمَاسَّى إِلَى آخِرِ الْآيَةِ

فَفَرَّجَ اللهُ لِلْمُسْلِمِينَ بِسَبَبِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ الْجَلِيلَةِ

نَعَمْ


Artikel asli: https://nasehat.net/kisah-wanita-yang-curhatnya-didengar-allah-syaikh-shalih-al-fauzan-nasehatulama/